E-COMMERCE
A. Definisi E-Commerce
E-commerce atau bisa disebut Perdagangan
elektronik atau e-dagang adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran
barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www,
atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana
elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis,
dan sistem pengumpulan data otomatis.
E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga
sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading
(perdagangan) .
Sementara itu Kalakota dan Whinston mendefinisikan E-Commerce
dari beberapa perspektif, yaitu:
- Dari perspektif komunikasi, E-Commerce adalah pengiriman informasi, produk/jasa, atau pembayaran melalui jaringan telepon, atau jalur komunikasi lainnya;
- Dari perspektif proses bisnis, E-Commerce adalah aplikasi teknologi menuju otomatisasi transaksi bisnis dan work flow;
- Dari perspektif pelayanan, E-Commerce adalah alat yang digunakan untuk mengurangi biaya dalam pemesanan dan pengiriman barang; dan
- Dari perspektif online, E-Commerce menyediakan kemampuan untuk menjual dan membeli produk serta informasi melalui internet dan jaringan jasa online lainnya.
Selanjutnya Yuan Gao dalam Encyclopedia of Information Science and Technology (2005), menyatakan E-Commerce adalah penggunaan jaringan komputer untuk melakukan komunikasi bisnis dan transksaksi komersial. Kemudian di website E-Commerce Net, E-Commerce didefinisikan sebagai kegiatan menjual barang dagangan dan/atau jasa melalui internet. Seluruh komponen yang terlibat dalam bisnis praktis diaplikasikan disini, seperti customer service, produk yang tersedia, cara pembayaran, jaminan atas produk yang dijual, cara promosi dan sebagainya.
Penerapan Electronic Commerce bermula diawal tahun 1970-an, dengan
adanya Electronic Found
Transfer(EFT). Saat itu, tingkat
aplikasinya masih terbatas pada perusahaan besar, lembaga keuangan, dan
beberapa perusahaan kecil. Kemudian muncul Electronic
Data Interchange (EDI), yang
berkembang dari transaksi keuangan ke pemprosesan transaksi lain, Jumlah
perusahaan yang ikut serta menjadi besar, mulai dari lembaga keuangan sampai
perusahaan manufaktur, layanan dsb. Aplikasi lain kemudian muncul, memiliki
jangkauan dari perdagangan saham hingga sistem reservasi perjalanan, aplikasi
ini disebut aplikasi telekomunikasi.
Dengan adanya komersial internet di awal tahun 1990-an maka muncul
istilah Electronic Commerce. Alasan bagi
pesatnya perkembangan teknologi tersebut karena perkembangan jaringan,
software, meningkatnya persaingan dan berbagai tekanan bisnis.
Adapun
proses yang terdapat dalam E-Commerce adalah sebagai berikut :
- Presentasi electronis (Pembuatan Website) untuk produk dan layanan.
- Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.
- Secara otomatis account pelanggan dapat secara aman (baik nomor rekening maupun nomor kartu kredit).
- Pembayaran yang dilakukan secara langsung (online) dan penanganan transaksi.
Banyak
sekali yang dapat kita lakukan melalui E-Commerce yaitu :
- Pembelian buku melalui online.
- Pembelian elektronik melalui online.
- Pembelian kendaraan melalui online.
- Pembelian pakaian melalui online, dll.
Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
- E-mail
dan Messaging
- Content
Management Systems
- Dokumen,
spreadsheet, database
- Akunting
dan sistem keuangan
- Informasi
pengiriman dan pemesanan
- Pelaporan
informasi dari klien dan enterprise
- Sistem
pembayaran domestik dan internasional
- Newsgroup
- On-line
Shopping
- Conferencing
- Online
Banking/internet Banking
- Product
Digital/Non Digital
B. Klasifikasi E-Commerce
Penggolongan
E-Commerce yang lazim dilakukan orang ialah berdasar sifat transaksinya.
Tipe-tipe berikut segera bisa dibedakan :
·
Business-to-business (B2B).
Kebanyakan
E-Commerce yang diterapkan saat ini merupakan tipe B2B. E-Commerce tipe ini
meliputi transaksi IOS yang digambarkan tadi serta transaksi antar organisasi
yang dilakukan di electronic market. Contohnya Wal-Mart dengan Warner-Lambert.
·
Business-to-consumer (B2C).
Ini merupakan
transaksi eceran dengan pembeli perorangan. Pembeli khas di Amazon.com adalah
seorang konsumen, atau seorang pelanggan. Contoh yang lain, misalnya Barnes
& Nobles, Cisco, Dell, Compaq dan sebagainya.
·
Consumer-to-consumer (C2C).
Dalam kategori
ini, seorang konsumen menjual secara langsung ke konsumen lainnya.
·
Consumer-to-business (C2B).
Termasuk ke
dalam kategori ini adalah perseorangan yang menjual produk-produk atau layanan
ke organisasi, dan perseorangan yang mencari penjual, berinteraksi dengan
mereka, dan menyepakati suatu transaksi.
·
Nonbusiness E-Commerce.
Dewasa ini makin
banyak jumlah lembaga non-bisnis seperti lembaga akademis, organisasi nirlaba,
organisasi keagamaan, organisasi sosial, dan lembaga-lembaga pemerintahan yang
menggunakan berbagai tipe E-Commerce untuk mengurangi biaya (misalnya, memperbaiki
purching) atau untuk meningkatkan operasi dan layanan pablik.
·
Intrabusiness (Organizational) E-Commerce.
Yang termasuk
dalam kategori ini adalah semua aktivitas intern organisasi, biasnya dijalankan
di Internet, yang melibatkan pertukaran barang, jasa atau informasi.
C. Standar
Teknologi E-Commerce
·
Electronic Data Interchange
(EDI). EDI adalah sebuah standar struktur dokumen yang dirancang untuk
memungkinkan organisasi besar untuk mengirimkan informasi melalui jaringan
prÃvate
·
Open Buying on the Internet
(OBI). Adalah sebuah standar yang dibuat oleh Internet Purchasing
Roundtable yang akan menjamin bahwa berbagai sistem e-commerce dapat berbicara
satu dengan lainnya
·
Open Trading Protocol (OTP). OTP
sebetulnya merupakan standar kompetitor OBI yang dibangun oleh beberapa
perusahaan, seperti AT&T, IBM, dan Sun Microsystems
·
Open Profiling Standart (OPS). OPS
adalah untuk menolong memproteksi privasi pengguna tanpa menutup kemungkinan
untuk transaksi informasi untuk proses marketing dan sebagainya.
·
Secure Socket Layer (SSL). Protokol
ini di disain untuk membangun sebuah saluran yang aman ke server.
·
Secure Electronic Transaction
(SET). SET akan mengkodekan nomor kartu kredit yang di simpan di
server merchant.
·
Truste. Adalah sebuah
partnership dari berbagai perusahaan yang mencoba membangun kepercayaan public
dalam e-commerce dengan cara memberikan cap Good Housekeeping yang memberikan
approve pada situs yang tidak melanggar kerahasiaan konsumen.
D. Istilah-istilah Dalam E-Commerce
a.
Digital atau electronic cash
Metoda
yang memungkinkan seseorang untuk membeli barang atau jasa dengan cara
mengirimkan nomor dari satu komputer ke komputer yang lain.
b. Digital money
Terminologi
global untuk berbagai e-cash dan mekanisme pembayaran elektronik di Internet.
c. Disintermediation
Proses
untuk memotong jalur perantara
d. Electronic checks
Pada
saat ini sedang di ujicoba oleh CyberCash, sistem check elektronik seperti
PayNow akan mengambil uang dari account check di bank.
e. Electronic wallet:
Pola
pembayaran – seperti CyberCash Internet Wallet, akan menyimpan nomor kartu
kredit anda di harddisk anda dalam bentuk terenkripsi yang aman. Anda akan
dapat melakukan pembelian-pembelian pada situs Web yang mendukung electronic
wallet tersebut.
f.
Extranet
Sebuah
kelanjutan dari intranet perusahaan yang mengkaitkan jaringan internal satu
perusahaan dengan jaringan internal supplier mereka maupun pelanggan mereka.
g. Micropaymet:
Stransaksi
dalam jumlah kecil antara beberapa ratus rupiah hingga puluhan ribu rupiah,
misalnya untuk mengambil / mengakses grafik, game maupun informasi.
E. Manfaat
E-commerce
Manfaat yang bisa diperoleh organisasi di antaranya :
·
Electronic commerce memperluas marketplace hingga
ke pasar nasional dan Internasional
·
Electronic commerce menurunkan biaya pembuatan,
pemrosesan, pendistribusian, penyimpanan dan pencarian informasi
·
Electronic commerce memungkinkan pengurangan
inventory dan overhead dengan menyederhanakan supply chain management tipe
“pull”.
·
Pemrosesan pull-type memungkinkan customization
produk dan layanan yang sebetulnya mahal menjadi lebih memiliki keunggulan
komparatif bagi yang menerapkan
·
Electronic commerce mengurangi waktu antara
outlay modal dan penerimaan produk dan jasa
·
Electronic commerce mendukung upaya-upaya
business process reegineering.
·
Electronic commerce memperkecil biaya
telekomunikasi-Internet lebih murah dibanding VAN.
Manfaat E-Commerce bagi konsumen diantaranya :
·
Electronic commerce memungkinkan pelanggan untuk
berbelanja atau melakukan transaksi lain selama 24 jam sehari sepanjang tahun
dari hampir setiap lokasi.
·
Electronic commerce memberikan lebih banyak
pilihan kepada pelanggan; Electronic commerce menyediakan produk-produk dan
jasa yang tidak mahal kepada pelanggan dengan cara mengunjungi banyak tempat
dan melakukan perbandingan secara cepat.
·
Pelanggan bisa menerima informasi relevan secara
detail dalam hitungan detik, bukan lagi hari atau minggu.
·
Electronic commerce memberi tempat bagi para
pelanggan untuk berinteraksi dengan pelanggan lain di electronic community dan
bertukar pkiran serta berbagai pengalaman.
Manfaat E-Commerce bagi masyarakat diantaranya adalah :
·
Electronic commerce memungkinkan orang untuk
bekerja di dalam rumah dan tidak banyak keluar untuk berbelanja,
·
Elctronic commerce memungkinkan sejumlah barang
dagangan dijual dengan harga lebih rendah,
·
Electronic commerce memungkinkan orang di
negara-negara Dunia ketiga dan wilayah pedesan untuk menikmati aneka produk dan
jasa
·
Electronic commerce memfasilitasi layanan
publik, seperti perawatan kesehatan, pendidikan, dan pemerataan layanan sosial
yang dilaksanakan pemerintah dengan biaya yang lebih rendah, dan / atau dengan
kualitas yang lebih baik
F. Dampak
Negative E-Commerce
1. Kehilangan
segi finansial secara langsung karena kecurangan. Seorang penipu mentransfer
uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data
finansial yang ada.
2. Pencurian
informasi rahasia yang berharga. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua
informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat
mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban.
3. Kehilangan
kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan
non-teknis seperti aliran listrik tiba-tiba padam.
4. Penggunaan
akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak. Misalkan seorang hacker yang
berhasil membobol sebuah sistem perbankan. Setelah itu dia memindahkan sejumlah
rekening orang lain ke rekeningnya sendiri.
5. Kehilangan
kepercayaan dari para konsumen. Ini karena berbagai macam faktor seperti usaha
yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak lain yang berusaha menjatuhkan
reputasi perusahaan tersebut.
6. Kerugian
yang tidak terduga. Disebabkan oleh gangguan yang dilakukan dengan sengaja,
ketidakjujuran, praktek bisnis yang tidak benar, kesalahan faktor manusia,
kesalahan faktor manusia atau kesalahan sistem
G. Kelemahan
E-Commerce
Menurut survey
yang dilakukan oleh CommerceNet para pembeli / pembelanja belum menaruh
kepercayaan kepada e-commerce, mereka tidak dapat menemukan apa yang mereka
cari di e-commerce, belum ada cara yang mudah dan sederhana untuk membayar. Di
samping itu, surfing di e-commerce belum lancar betul.
Pelanggan
e-commerce masih takut ada pencuri kartu kredit, rahasia informasi personal
mereka menjadi terbuka, dan kinerja jaringan yang kurang baik. Umumnya pembeli
masih belum yakin bahwa akan menguntungkan dengan menyambung ke Internet,
mencari situs shopping, menunggu download gambar, mencoba mengerti bagaimana
cara memesan sesuatu, dan kemudian harus takut apakah nomor kartu kredit mereka
di ambil oleh hacker.
Tampaknya untuk
meyakinkan pelanggan ini, e-merchant harus melakukan banyak proses pemandaian
pelanggan. Walaupun demikian Gail Grant, kepala lembaga penelitian di
CommerceNet meramalkan sebagian besar pembeli akan berhasil mengatasi
penghalang tersebut setelah beberapa tahun mendatang.
Grant mengatakan
jika saja pada halaman Web dapat dibuat label yang memberikan informasi tentang
produk dan harganya, akan sangat memudahkan untuk search engine menemukan
sebuah produk secara online. Hal tersebut belum terjadi memang karena sebagian
besar merchant ingin agar orang menemukan hanya produk mereka tapi bukan
kompetitor-nya apalagi jika ternyata harga yang diberikan kompetitor lebih
murah.
Untuk sistem
bisnis-ke-bisnis, isu yang ada memang tidak sepelik di atas, akan tetapi tetap
ada isu-isu serius. Seperti para pengusaha belum punya model yang baik bagaimana
cara mensetup situs e-commerce mereka, mereka mengalami kesulitan untuk
melakukan sharing antara informasi yang diperoleh online dengan aplikasi bisnis
lainnya. Masalah yang barangkali menjadi kendala utama adalah ide untuk sharing
informasi bisnis kepada pelanggan dan supplier – hal ini merupakan strategi
utama dalam sistem e-commerce bisnis ke bisnis.
Kunci utama
untuk memecahkan masalah adalah merchant harus menghentikan pemikiran bahwa
dengan cara menopangkan diri pada Java applets maka semua masalah akan solved,
padahal kenyataannya adalah sebetulnya merchant harus me-restrukturisasi
operasi mereka untuk mengambil keuntungan maksimal dari e-commerce. Grant
mengatakan, “E-commerce is just like any automation – it amplifies problems
with their operation they already had.”
H.
Hubungan Hukum Antar Pelaku E-Commerce
Dalam bidang hukum misalnya, hingga saat
ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan
e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah satu ornamen utama dalam
bisnis. Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur mengatur perjanjian
virtual, maka secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan
diatur oleh hukum perjanjian non elektronik yang berlaku.
Hukum perjanjian
Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerd.
Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu
perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan
demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan
hukum diantara mereka.
Sebagaimana
dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para
pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah
timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat.
Didalam hukum
perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan hukum pelengkap.
Ketentuan tersebut tersedia untuk dipergunakan oleh para pihak yang membuat
perjanjian apabila ternyata perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal
ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal. Ketentuan hukum
pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus untuk jenis
perjanjian tertentu.
Jual-beli
merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam KUHPerd, sedangkan
e-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual-beli modern yang
mengimplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi.
Dengan demikian selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang
perikatan dan perjanjian jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku
sebagai dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan
transaksi e- commerce tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari
penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut.
Akan tetapi
permasalahannya tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian
jual- beli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model
transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya
lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli
konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh
karena itu perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan
KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu
regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce.
DAFTAR
PUSTAKA
Tag :
Teknologi